Pemdes Bunto Terkesan Lakukan Pembiaran Terhadap Bendera Merah Putih

    Pemdes Bunto Terkesan Lakukan Pembiaran Terhadap Bendera Merah Putih

    POHUWATO: Bendera Merah Putih merupakan salah satu bagian terpenting dari Negara, Sang Saka Merah Putih sebutan lain dari Bendera Merah Putih adalah identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu pemakaian dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam undang-undang. 

    Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 bagian kedua dijelaskan bahwa "pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam"

    Berbeda dengan Pemerintah Desa Bunto Kecamatan Popayato Timur yang terkesan melakukan pembiaran kepada Sang Saka Merah Putih sebagai identitas Negara itu

    Bendera yang merupakan identitas Negara didalamnya terdapat nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Desa Bunto

    Berdasarkan pantauan media Indonesiasatu.co.id, pada Sabtu malam tepat pukul 22:00 WITA Bendera Merah Putih masih terpasang ditiang bendera dihalaman kantor Desa Bunto. Hal ini  seakan sedang mengkonfirmasi bentuk ketidak cintaan Pemerintah Desa Bunto terhadap Bendera Merah Putih, Minggu (04/07/2021)

    Saat dihubungi melalui Via WhatsAp oleh media ini, Sekretaris Desa Bunto, Ayunarti Godang mengatakan pihaknya sering lalai menurunkan Bendera 

    "Jaga kasih turun itu, cuma biasanya torang lupa, Insya Allah besok-besok sudah tidak mo dapa lupa lagi, "Ungkapnya dengan menggunakan bahasa setempat

    Penulis : Kasmat Toliango

    Munafir

    Munafir

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 98 Warga di Popayato Barat Jalani...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Desa Bunto Dampingi 140 Warga Binaan...

    Berita terkait