POHUWATO: Bendera Merah Putih merupakan salah satu bagian terpenting dari Negara, Sang Saka Merah Putih sebutan lain dari Bendera Merah Putih adalah identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu pemakaian dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam undang-undang.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 bagian kedua dijelaskan bahwa "pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam"
Berbeda dengan Pemerintah Desa Bunto Kecamatan Popayato Timur yang terkesan melakukan pembiaran kepada Sang Saka Merah Putih sebagai identitas Negara itu
Bendera yang merupakan identitas Negara didalamnya terdapat nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Desa Bunto
Berdasarkan pantauan media Indonesiasatu.co.id, pada Sabtu malam tepat pukul 22:00 WITA Bendera Merah Putih masih terpasang ditiang bendera dihalaman kantor Desa Bunto. Hal ini seakan sedang mengkonfirmasi bentuk ketidak cintaan Pemerintah Desa Bunto terhadap Bendera Merah Putih, Minggu (04/07/2021)
Saat dihubungi melalui Via WhatsAp oleh media ini, Sekretaris Desa Bunto, Ayunarti Godang mengatakan pihaknya sering lalai menurunkan Bendera
"Jaga kasih turun itu, cuma biasanya torang lupa, Insya Allah besok-besok sudah tidak mo dapa lupa lagi, "Ungkapnya dengan menggunakan bahasa setempat
Penulis : Kasmat Toliango