Polres Pohuwato Dinilai Diamkan Kasus Dugaan Jual Beli Bibit Jagung Di Popayato Barat

    Polres Pohuwato Dinilai Diamkan Kasus Dugaan Jual Beli Bibit Jagung Di Popayato Barat
    Aktivis Pohuwato Yunus Pasau

    POHUWATO: Kepolisian Resor ( Polres ) Pohuwato dinilai mendiamkan soal tersangka dugaan jual beli bibit bantuan jagung jenis NK 212 di Kecamatan Popayato Barat

    Aktivis Pohuwato, Yunus Pasai, mengatakan kasus dugaan jual beli jagung di Popayato Barat sudah beberapa bulan ditangani oleh Polres Pohuwato, namun sampai saat ini belum ada titik terang dalam kasus tersebut. 

    Yunus, juga meminta pihak Polres Pohuwato terbuka soal tersangka dugaan jual beli jagung di Popayato Barat

    "Kami tidak tahu apakah kasus tersebut sudah selesai atau belum. Jika belum, kendalanya dimana?, " kata Yunus, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/12/2021).

    Kader IMM Pohuwato itu meminta, agar kasus dugaan jual beli bibit bantuan untuk warga tersebut segera diproses hukum sehingga ada efek jera bagi para pelakunya. 

    "Itu bantuan dari pemerintah pusat untuk warga. Khawatirnya jika tidak ada efek jera, maka itu akan memengaruhi bantuan selanjutnya, " katanya. 

    Tak hanya itu, Yunus pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato agar dapat menyeriusi persoalan tersebut. 

    "Ini tidak boleh dibiarkan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan tidak ada lagi yang melakukan jual beli bantuan gratis itu, " imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polsek Popayato Barat mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi DN 1737 KD yang dikendarai oleh IA pada, Senin (31/5/2021) di perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Molosipat).

    Mobil tersebut memuat 34 sak bibit jagung hibrida jenis NK212. Setiap sak bibit bantuan itu memiliki berat 5 kilogram dan hendak dibawa menuju Sulawesi Tengah.

    Munafir

    Munafir

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Desa Bunto Dampingi 140 Warga Binaan...

    Artikel Berikutnya

    Syahril Razak Sebut Kampus IAIN Gorontalo...

    Berita terkait